You are on page 1of 3

INDONESIA DEFENSE UNIVERSITY

School of Defense Research and Strategy


Disaster Management for National Defense Study Program

Policy Paper
Analisis Kebijakan Pertahanan Negara
dalam UU No. 3/2002
Oleh : Ardian Perdana Putra
NIM : 1 2010 02 03 002
Prodi : Disaster Management for National Defense

Pendahuluan
Sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, NKRI didirikan dengan tujuan mewujudkan tujuan
nasional, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk
menjalankan misi tersebut, pertahanan negara yang kokoh menjadi suatu prasyarat mutlak.
Indonesia mengenal Sistem Pertahanan Rakyat Semesta yang merupakan manifestasi dari
pelibatan seluruh elemen bangsa dalam menjaga kedaulatan, luas teritorial dan keselamatan
warga negara serta sumberdaya nasional. Untuk itulah perlu ada Undang-Undang yang mengatur
mengenai pengelolaan pertahanan nasional sebagaimana disebut diatas.

Sekilas UU No. 3/2002


Undang-Undang No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara merupakan revisi dari Undang-Undang
No. 20/1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Negara, yang sebelumnya juga
telah mengalami revisi kecil melalui keluarnya Undang-Undang No. 1/1988.
Secara garis besar, Undang-Undang No. 3/2002 membahas mengenai penyelenggaraan
Pertahanan Negara dari landasan nilai, kelembagaan, distribusi kewenangan dan aturan hukum.
Berdasarkan fokus bahasan dari tiap pasal, maka Undang-Undang No. 3/2002 dapat dibagi
menjadi beberapa segmen sebagai berikut:
1. Pasal 1-5 Definisi dan nilai dasar
Pasal 1 berisi pengertian dari istilah-istilah yang menjadi acuan dalam undang-undang
ini. Pasal-pasal selanjutnya berisi nilai dasar, prinsip-prinsip dan tujuan dari
penanggulangan bencana.

2. Pasal 6-23 Penyelenggaraan Pertahanan Negara


Segmen ini mencakup struktur komando dan kewenangan dalam penyelenggaraan
pertahanan, klasifikasi komponen pertahanan negara, aturan pengembangan dan
pengerahan komponen pertahanan, serta tanggung jawab yang meliputi kewenangan
tersebut.

3. Pasal 23-29 Pasal-Pasal Pendukung


Segmen ini membahas mengenai aturan mengenai anggaran, aturan peralihan dan aturan
penutup.
INDONESIA DEFENSE UNIVERSITY
School of Defense Research and Strategy
Disaster Management for National Defense Study Program

Bahasan
Diantara hal-hal yang perlu dikritisi antara lain:
1. Dalam pasal 1 ayat 2 disebutkan “...Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan
yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya
nasional lainnya...”. Dalam definisi tersebut, peran pemerintah sebagai penentu arah
kebijakan pertahanan belum tercantum secara eksplisit. Selain itu perlu adanya penegasan
mengenai pentingnya penegasan mengenai peran warga negara Indonesia yang berada di
luar negeri dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Disamping itu, jika melihat kondisi
aktual dan kasus-kasus terdahulu mengenai sulitnya keturunan Indonesia yang lahir diluar
negeri untuk dapat bergabung dengan NKRI butuh untuk menjadi perhatian. Berdasarkan
hal-hal tersebut, perlu ada definisi yang lebih diperluas atau lebih mendetail mengenai hal
ini. Usulan yang diajukan adalah perubahan redaksional: “..Sistem pertahanan negara
adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta, yang dikelola oleh pemerintah dengan
melibatkan seluruh warga negara beserta tumpah darah Indonesia, baik di dalam maupun
diluar negeri dan seluruh sumber daya nasional lainnya”.
2. Seharusnya semua lembaga pemerintah, entitas non pemerintah, termasuk perseorangan
atau kelompok masyarakat yang berada di indonesia atau dikelola oleh warga negara
indonesia, baik di dalam negeri maupun di luar negeri memiliki kewajiban untuk terlibat
dalam usaha pertahanan nasional, akan tetapi pasal 1 ayat 2 menyebutkan “...dipersiapkan
secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan
berlanjut...”. Penggalan kalimat ini seakan mengguggurkan kewajiban elemen-elemen
tersebut ketika pemerintah belum dapat menjalankan fungsinya dalam merumuskan
langkah-langkah persiapan/pengkondisian elemen-elemen tersebut.
3. Masih di pasal yang sama disebutkan “...untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman...”. Hal ini masih terlalu
umum dan butuh dipertegas agar mencakup keselamatan warga negara (dan bahkan jika
perlu seluruh tumpah darah indonesia) yang berada diluar teritorial Indonesia. Hal ini
berkaitan perlu adanya jaminan perlindungan hukum bagi semua warga negara, tidak
terkecuali mereka yang berada di luar negeri, seperti buruh migran (TKI/TKW).
4. Dalam pasal 1 ayat 6 disebutkan definisi komponen cadangan yang tercantum adalah
“...Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk
dikerahkan melalui mobilisasi...”. Berdasarkan pasal 1 Ayat 8, sumberdaya nasional
mencakup “sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan”.
Pertanyaannya adalah, bukankah berarti TNI dan POLRI juga bagian dari sumber daya
nasional? Menyikapi hal ini, untuk mencegah adanya kerancuan perlu ada penyesuaian
redaksional pada ayat 6, menjadi “...sumber daya nasional non TNI yang telah disiapkan
untuk dikerahkan melalui mobilisasi...”.
5. Dalam pasal 3 ayat 1 yang membahas dasar prinsip yang mendasari penyusunan pertahanan
negara tidak dicantumkan pancasila sebagai nilai utama. Oleh karena itu, perlu kiranya
pencantuman pancasia sebagai dasar prinsip yang utama sebelum demokrasi.
6. Dalam pasal 7 ayat 3 tentang Ancaman Non-Militer tidak dijabarkan secara jelas mengenai
apa saja cakupan dari ancaman non-militer tersebut. Sebagai contoh, apakah bencana alam
masuk didalamnya?
INDONESIA DEFENSE UNIVERSITY
School of Defense Research and Strategy
Disaster Management for National Defense Study Program

7. Dalam pasal 7 ayat 3 tersebut disebutkan “...sistem pertahanan negara dalam menghadapi
ancaman non militer menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai
unsur utama...”. Kalimat ini menjadi seakan-akan bertolak belakang dengan konsep
pertahanan rakyat semesta yang seharusnya menjiwai semua lembaga pemerintah.
Berdasarkan definisi pertahanan rakyat semesta tidak ada lembaga pemerintah yang tidak
terkait dengan dengan bidang pertahanan.

Penutup
Undang-Undang no. 20/1945 merupakan kerangka penting dari penyusunan sistem pertahanan
negara. Maka dari itu UU ini perlu mencakup partisipasi dari semua lapisan masyarakat, tidak
saja dari unsur militer tetapi juga masyarakat sipil. Maka dari itu, perlu adanya perbaikan-
perbaikan atau evaluasi dari UU ini, agar kasus aktual seperti kesulitan bergabung menjadi WNI,
masalah buruh migran (TKI/TKW), sengketa teritorial, dan juga keterbatasan fasilitas yang
menghambat penanganan bencana dapat dilihat sebagai bagian dari ancaman terhadap NKRI
yang butuh dilihat dari sudut pandang pertahanan negara oleh semua pihak.

You might also like