Professional Documents
Culture Documents
Policy Paper
Bencana sebagai Masalah Pertahanan Negara
dalam UU No. 3/2002 dan UU No. 24/2007
Oleh : Ardian Perdana Putra
NIM : 1 2010 02 03 002
Prodi : Disaster Management for National Defense
Pendahuluan
Salah satu tujuan NKRI didirikan adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Untuk menjalankan misi
tersebut, pertahanan negara yang kokoh menjadi suatu prasyarat mutlak. Baik sipil maupun
militer masing-masing memiliki peran dalam pertahanan negara. Pembagian peran antara dua
komponen ini kemudian tuangkan dalam konsep Sistem Pertahanan Semesta yang merupakan
manifestasi dari pelibatan seluruh elemen bangsa dalam menjaga kedaulatan, luas teritorial dan
keselamatan warga negara serta sumberdaya nasional.
Penanggulangan bencana memiliki kaitan erat dengan masalah keselamatan warga negara.
Pada skala tertentu bencana dapat berdampak pada stabilitas nasional serta menjadi ancaman
bagi keberjalanan pembangunan. Hal ini telah kita lihat buktinya pada Gempa Haiti 2010,
dimana hampir semua sektor pemerintahan lumpuh dan tidak dapat menjalankan fungsinya,
sehingga Haiti masuk dalam kategori failed state. Karena itu, penanggulangan bencana perlu
dilihat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masalah pertahanan negara.
lembaga usaha (perusahaan) serta lembaga internasional. Pasal 31-59 membahas mengenai
prinsip dasar penyelenggaraan penanggulangan bencana dan tahapan-tahapan beserta alur
penyelenggaraan dari tiap tahap. Pasal 60-85 berisi pendanaan, pengawasan, hukum dan aturan
pelengkap.
Penutup
Sesuai konsep Sistem Pertahanan Semesta, keterlibatan semua pihak dalam
penanggulangan bencana menjadi suatu hal kewajaran, bahkan suatu keharusan. Namun
pengaturan peran dari berbagai komponen yang terlibat (baik itu TNI, BNPB dan berbagai
instansi terkait) butuh untuk dikelola dengan baik agar penyelenggaraannya dapat berjalan
efektif, efisien dan tepat sasaran. Langkah proaktif dari elemen masyarakat dan organisasi
kemasyarakatan dalam mengurangi dampak merugikan dari bencana juga diharapkan dapat
membantu pemerintah dalam proses penanggulangan bencana. Reevaluasi terhadap aturan
perundang-undangan terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana perlu terus dilakukan
untuk menemukan format yang paling optimal.