You are on page 1of 3

INDONESIA DEFENSE UNIVERSITY

School of Defense Research and Strategy


Disaster Management for National Defense Study Program

Policy Paper
Bencana sebagai Masalah Pertahanan Negara
dalam UU No. 3/2002 dan UU No. 24/2007
Oleh : Ardian Perdana Putra
NIM : 1 2010 02 03 002
Prodi : Disaster Management for National Defense

Pendahuluan
Salah satu tujuan NKRI didirikan adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Untuk menjalankan misi
tersebut, pertahanan negara yang kokoh menjadi suatu prasyarat mutlak. Baik sipil maupun
militer masing-masing memiliki peran dalam pertahanan negara. Pembagian peran antara dua
komponen ini kemudian tuangkan dalam konsep Sistem Pertahanan Semesta yang merupakan
manifestasi dari pelibatan seluruh elemen bangsa dalam menjaga kedaulatan, luas teritorial dan
keselamatan warga negara serta sumberdaya nasional.
Penanggulangan bencana memiliki kaitan erat dengan masalah keselamatan warga negara.
Pada skala tertentu bencana dapat berdampak pada stabilitas nasional serta menjadi ancaman
bagi keberjalanan pembangunan. Hal ini telah kita lihat buktinya pada Gempa Haiti 2010,
dimana hampir semua sektor pemerintahan lumpuh dan tidak dapat menjalankan fungsinya,
sehingga Haiti masuk dalam kategori failed state. Karena itu, penanggulangan bencana perlu
dilihat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masalah pertahanan negara.

Sekilas UU No. 3/2002 dan UU No. 24/2007


Undang-Undang No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara merupakan revisi dari Undang-
Undang No. 20/1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Negara, yang sebelumnya
juga telah mengalami revisi kecil melalui keluarnya Undang-Undang No. 1/1988. Secara garis
besar, Undang-Undang No. 3/2002 membahas mengenai penyelenggaraan Pertahanan Negara
dari landasan nilai, kelembagaan, distribusi kewenangan dan aturan hukum. Dalam UU ini
dijabarkan konsep Sistem Pertahanan Semesta beserta komponen yang terlibat dan alur
pengembangan sistemnya.
Secara garis besar, Undang-Undang No. 24/2007 tentang penyelenggaraan
penanggulangan bencana membahas mengenai penyelenggaraan penanggulangan bencana dari
landasan nilai, kelembagaan, distribusi kewenangan dan aturan hukum. Pasal 1 berisi pengertian
dari istilah-istilah yang menjadi acuan dalam undang-undang ini. Pasal 2-3 berisi nilai dasar,
prinsip-prinsip dan tujuan dari penanggulangan bencana. Pasal 5-9 mengatur distribusi
kewenangan pemerintah pusat dan daerah, serta tanggung jawab yang meliputi kewenangan
tersebut.
Pasal 10-25 membahas mengenai institusi pemerintah yang secara khusus ditunjuk untuk
menangani penanggulangan bencana, baik ditingkat pusat maupun daerah beserta struktur, tugas
dan fungsinya. Institusi tersebut adalah BNPB di pusat dan BPBD di daerah. Pasal 26-30
menjelaskan mengenai hak dan distribusi peran dari pihak diluar pemerintah, yaitu masyarakat,
INDONESIA DEFENSE UNIVERSITY
School of Defense Research and Strategy
Disaster Management for National Defense Study Program

lembaga usaha (perusahaan) serta lembaga internasional. Pasal 31-59 membahas mengenai
prinsip dasar penyelenggaraan penanggulangan bencana dan tahapan-tahapan beserta alur
penyelenggaraan dari tiap tahap. Pasal 60-85 berisi pendanaan, pengawasan, hukum dan aturan
pelengkap.

Irisan Kedua Undang-Undang


Keselamatan Masyarakat
Dalam Undang-Undang No. 3/2002, pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa “Pertahanan negara
adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman dan gangguan terhadap bangsa dan
negara”, sedangkan dalam Undang-Undang No. 24/2007, pasal 1 ayat 1 bencana
didefinisikan sebagai “peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan
mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor
alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan
timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak
psikologis”. Dari kedua pasal dapat disimpulkan bahwa bencana merupakan bagian dari
masalah pertahanan nasional, karena bencana berpotensi ‘mengancam dan mengganggu
kehidupan dan penghidupan masyarakat’ yang berarti ancaman terhadap ‘keselamatan
segenap bangsa’. Maka dari itu, dampak yang ditimbulkan bencana, yaitu ‘timbulnya
korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis’
adalah salah satu poin yang harus dicegah.

Penanggungjawab dan Pelibatan Berbagai Elemen


Dalam kedua undang-undang tersebut, pemerintah diposisikan sebagai penanggung jawab
utama sebagi pelaksana undang-undang. Dalam pasal 1 ayat 2 UU No. 3/2002 disebutkan
“...pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini
dengan sistem pertahanan negara...”, sedangkan pasal 5 dari UU No. 24/2007 membahas
peran pemerintah, pemerintah daerah menjadi penanggungjawab penanggulangan bencana.
Dalam pasal 1 ayat 2 UU No. 3/2002 disebutkan “...Sistem pertahanan negara adalah
sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah,
dan sumber daya nasional lainnya...”, sedangkan Bab IV, V dan VI dari UU No. 24/2007
membahas peran pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi internasional dan
swasta. Dari UU tersebut pelibatan berbagai elemen.

Kekurangan dari Kedua UU


Pendefinisian Bencana sebagai Masalah Pertahanan
Dalam UU No. 3/2002 pasal 7 ayat 3 tentang Ancaman Non-Militer tidak dijabarkan secara
jelas mengenai apa saja cakupan dari ancaman non-militer tersebut. Sebagai contoh, apakah
bencana alam masuk didalamnya? Perlunya masalah kebencanaan secara khusus
dicantumkan dalam bahasan pertahanan pada UU No. 3/2002 nantinya akan terkait dengan
peran TNI dalam penanganannya.
INDONESIA DEFENSE UNIVERSITY
School of Defense Research and Strategy
Disaster Management for National Defense Study Program

Komando dalam Penanggulang Bencana


Perlu ada penegasan mengenai struktur komando dalam penanganan situasi darurat. BNPB
dibentuk sebagai pusat koordinasi antara berbagai institusi dan lembaga yang berkaitan
dengan penanganan bencana. Akan tetapi koordinasi antar lembaga sering kali terbentur oleh
masalah birokrasi serta aturan, maka hingga saat ini sulit untuk berharap BNPB dapat
menjadi solusi menyeluruh dari semua permasalahan bencana di Indonesia. Jika memang
BNPB menjadi pusat koordinasi, maka hal ini secara khusus butuh untuk ditegaskan.
Dalam UU No. 24/2007 hanya dibahas mengenai peran lembaga internasional, NGO
internasional dan Perusahaan. Yang luput dari pembahasan dalam UU tersebut adalah
NGO/LSM lokal dan lembaga-lembaga kerelawanan. Kasus-kasus dilapangan menunjukkan
seringkali NGO atau Lembaga non-pemerintah kurang sinergis dan tidak berkoordinasi
dalam penanganan bencana. Menurut opini penulis hal ini perlu dipertegas, program dari
NGO atau Lembaga non-pemerintah wajib terkoordinasi dan sinergis dengan langkah yang
diambil pemerintah. Hal ini harus diatur sedemikian rupa dapat berjalan efektif tanpa
menghambat aksi NGO atau Lembaga non-pemerintah tersebut.

Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Bencana


UU No. 24/2007 sama sekali tidak menyebutkan peran penting TNI sebagai bagian vital
dalam penanggulangan bencana dan hubungannya dengan BNPB. Selain itu, karena bencana
merupakan masalah serius untuk pertahanan nasional, maka butuh ada aturan mengenai
pengerahan komponen cadangan dan komponen pendukung sistem pertahanan RI.

Pengendalian Penyaluran Bantuan


Pelaporan penerimaan dan pendayagunaan sumbangan/bantuan yang dikoordinir oleh pihak
non pemerintah butuh untuk diatur agar menjamin transparansi dan ketersampaian bantuan
tersebut. Harus ada kewajiban bagi pihak-pihak yang melakukan penggalangan bantuan
untuk melaporkan penerimaan dan pendayagunaan bantuan bencana kepada publik. Ada
baiknya BNPB diberikan peran sebagai pemegang otorisasi/pengesahan laporan
pendayagunaan dana/logistik bantuan dari pihak-pihak tersebut, sebelum dilaporkan ke
publik. Laporan yang tidak diotorisasi oleh BNPB sebaiknya dianggap ilegal dan tidak layak
dilaporkan ke publik.

Penutup
Sesuai konsep Sistem Pertahanan Semesta, keterlibatan semua pihak dalam
penanggulangan bencana menjadi suatu hal kewajaran, bahkan suatu keharusan. Namun
pengaturan peran dari berbagai komponen yang terlibat (baik itu TNI, BNPB dan berbagai
instansi terkait) butuh untuk dikelola dengan baik agar penyelenggaraannya dapat berjalan
efektif, efisien dan tepat sasaran. Langkah proaktif dari elemen masyarakat dan organisasi
kemasyarakatan dalam mengurangi dampak merugikan dari bencana juga diharapkan dapat
membantu pemerintah dalam proses penanggulangan bencana. Reevaluasi terhadap aturan
perundang-undangan terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana perlu terus dilakukan
untuk menemukan format yang paling optimal.

You might also like